KATASUMBAR – Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan dua orang yang diduga bandar judi jenis Dadu di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Keduanya diamankan pada Minggu (2/4/2023).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pihaknya gencar melakukan penindakan segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

Berawal dari laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti langsung melakukan penindakan.

“Kita amankan dua orang diduga bandar judi jenis dadu saat sedang membuka lapak di daerah tersebut,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial A (54) dan P (26).

“Dari tangan kedua pelaku ini d amankan barang bukti satu set alat judi jenis dadu dan uang tunai Rp 1.558.000,” ujarnya.

Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Dharmasraya.

“Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.