KATASUMBAR – Polisi menangkap 2 oknum guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban mencapai 40 santri.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RA (29) dan AA (23).
“Pelaku ditangkap berdasar laporan dari keluarga korban. Hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi sejak 2022 lalu,” ungkap Yessi, Jum’at 26 Juli 2024.
Yessi mengatakan berdasar laporan yang masuk, RA adalah tersangka pertama yang ditangkap.
“Kemudian dari keterangan santri lain dan hasil penyelidikan, ditemukan tersangka lain yakni AA,” sebut Kapolresta.
Jumlah sementara korban dari RA sebanyak 30 santri dan AA sebanyak 10 santri. Sebagian santri yang jadi korban merupakan pelajar setingkat SMP.
“Modus tindakannya ini dengan pelaku meminta para korban untuk memijit. Bahkan ada beberapa korban disodomi,” sambung Kapolresta.
Yessi menyebut ada kemungkinan sejumlah korban lain dalam kasus ini sehingga dia meminta untuk segera melapor.
Polisi membuka posko pengaduan di Mapolresta Bukittinggi.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.