KATASUMBAR – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah mengajukan pengaduan resmi ke Bareskrim Polri terkait adanya artis promosikan judi online.
Tidak satu orang, namun dugaan promosi konten judi online ini dilakukan oleh banyak artis dan ALMI telah mendeteksi keterlibatan 26 artis dan public figure.
Artis yang di duga promosikan judi online itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa awalnya mereka berencana untuk membuat laporan polisi terkait masalah ini.
Namun, demi efektivitas penegakan hukum, mereka di arahkan untuk membuat aduan resmi dan memberikan bukti kepada penyidik.
Menurut Zainul, konten promosi judi online oleh 26 public figure tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2023.
Dari konten tersebut, para artis itu di duga menerima imbalan jasa yang bervariasi, dengan jumlah minimum sekitar Rp 10 juta.
“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta,” tuturnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


