KATASUMBAR – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, 5 paket kecil sabu siap edar berhasil disita petugas. Pelaku diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Eri Mayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (2/1/2023) di sekira pukul 20.15 WIB.
Pelaku berinisial N (35) diamankan di Jalan Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan ulah pelaku,” katanya, Selasa (3/1/2022).
Ia melanjutkan, mendapat laporan tersebut Tim kuda laut Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses hukum,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat
sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam di atas lima tahun penjara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

