KATASUMBAR – Sat Narkoba Polresta Bukitinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin 8 Januari 2024.

Total tiga tersangka ditangkap yakni AL (20) dan AM (16). Keduanya ditangkap di kawasan Bypass Surau Gadang.

Kemudian pelaku ketiga adalah AC (39) yang ditangkap di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

AKP Syafri menjelaskan kasus berawal dari ditangkapnya AM dan AL dengan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi dengan timah rokok.

“Kemudian kita lakukan pengembangan, lalu menangkap satu pelaku lagi berinisial AC di sebuah rumah di Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah,” ungkap Syafri, Selasa 9 Januari 2024.

Dari tangan AC, polisi menemukan cukup banyak barang bukti, berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening, delapan paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, satu kotak rokok manchester warna putih yang didalamnya berisi dua paket besar sabu terbungkus plastic klip bening, dan satu paket ganja.

Selanjutnya ungkap AKP Syafri, terkait dengan adanya keterlibatan diduga oelaku yang masih dibawah umur, akan diterapkan tentunya sistem peradilan anak.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.