KATASUMBAR – Kepolisian Daerah Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia mengatakan, adapun kedua tersangka adalah seorang perempuan warga Kota Padang, dan seorang pria warga Kota Payakumbuh.

“Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26), warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) warga Payakumbuh,” katanya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan terpisah.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya kawasan Rimbo Kaluang, Rabu (24/4).”

“Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar.

Dari hasil patroli, petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun sebuah akun TikTok milik ZS.

“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online,” ujarnya.

Setelah mengamankan ZS,tim siber melanjutkan patroli dan menemukan seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di Instagram.

“Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Akibat tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.