KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun, dalam proses yang ditetapkan KPU, ada 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Jika lolos tahapan itu, maka partai-partai itu dinyatakan sah sebagai peserta pemilu 2024.

Penetapan partai peserta Pemilu ini disampaikan lewat mekanisme rapat pleno rekapitulasi nasional.

Rapat ini berlangsung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Penyampaian hasil verifikasi administrasi dan faktual ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” katanya.

Adapun diketahui 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Setelah rapat penetapan, KPU juga menggelar pengundian nomor urut partai politik.

Pengundian ini menetapkan partai yang mendapat jatah kursi di DPR pada Pemilu 2019 lalu kembali menggunakan nomor yang sama.

Sedangkan yang baru jadi peserta harus menggunakan nomor baru sebagai identitas dalam pemilihan nanti.

Pengundian dilaksanakan pada malam hari dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Hanya saja partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.