KATASUMBAR – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar pada Sabtu (13/7) mendapatkan sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disebabkan lantaran proses pemilihan ulang tersebut menelan biaya yang sangat besar, yakni Rp350 miliar.
“Coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat, untuk satu kotak suar, ayo berapa? Rp 100 miliar? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp 350 miliar,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
“Mendingan itu untuk program bantuan masyarakat, buat sekolah, Rp 350 miliar, PSU,” sambungnya dikutip dari Detik.
Terjadinya PSU ini menurut dia, merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat Caleg.
Adapun putusan tersebut soal ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Putusan MA tersebut pula yang mengganjal jalan Irman Gusman, Caleg DPD RI dari Sumbar yang sempat dikeluarkan dari daftar caleg, sebelum Pemilu 14 Februari lalu.
Dengan demikian, Bagja menilai, kedepan, KPU harus bisa mempertimbangkan PKPU sebelum kemudian melaksanakan proses pemilihan.
“Kami meminta KPU untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA,” jelasnya.
“Harus sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU provinsi sumbar di semua TPS,” lanjut dia.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membenarkan perihal jumlah anggaran yang digunakan dalam PSU tersebut.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, anggaran sebesar itu digunakan untuk melaksanakan pemungutan di 17 ribu TPS.
“Ya karena itu dia pemilihnya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS nya 17 ribu paling besar Rp 300 (an miliar) sekian, benar,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.