KATASUMBAR- Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN (31) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo mengatakan, penangkapan Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.

“Tim bergerak setelah menerima laporan warga. Komitmen kami tetap tegas memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala kampung dan ketua pemuda setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp435 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.