KATASUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten 50 Kota.

Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa 5 September 2023 lalu.

Tersangka adalah G, warga setempat. Dia ditangkap berdasar penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap karena dicurigai bakal melakukan transaksi narkoba.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya, dikutip Jum’at 8 September 2023.

Ia menerangkan, ganja tersebut ditemukan didalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.

Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dari inisial D, yang merupakan Napi di Lapas Nusa Kambangan, dan tersangka G diiming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.