KATASUMBAR – Penyandang disabilitas, Alde Maulana yang dinyatakan lulus pada CPNS BPK tahun 2019 melakukan aksi damai di depan Kantor Perwakilan BPK Sumatera Barat, Kamis, 1 April 2021. Aksi itu dilakukan dengan menabur bunga di plang nama BPK Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman Padang. Dalam aksinya, Alde Maulana di dampingi oleh istri, Dewi dan LBH Padang.
Alde mengatakan, aksi damai yang dilakukan hari ini sebagai aksi turut berduka cita atas hilangnya hak-hak penyandang disabilitas yang dilindungi oleh negara atas paradigma Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Alde menceritakan bahwa ia telah bekerja di BPK selama satu tahun sebagai CPNS.
“Saya sudah bekerja selama satu tahun, dengan kondisi disabilitas. Pada Maret 2020 diberhentikan secara tidak hormat dari seorang CPNS BPK dengan alasan tak sehat jasmani dan rohani. Padahal dari hasil pemeriksaan kesehatan saya di RSPAD Gatot Subroto dinyatakan cukup sehat dab layak menjadi CPNS,” katanya di lokasi.
Alde menuturkan di SK pemberhentian secara hormat dinyatakan tidak layak. “Sehingga ini sangat jauh berbeda dari hasil medical check up di RSPAD Gatot Subroto,” tuturnya.
Selama satu tahun, Alde telah melakukan mediasi melalui Ombudsman, Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), namun jawaban BPK pusat tetap sama, mereka menolak dengan alasan tersebut. Selain itu, Kemenko PMK, saat rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara di Jakarta menyimpulkan ada diskriminasi penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Rapat itu berlangsung pada 16 Juni 2020.
“Saya berharap tahun ini diangkat sebagai abdi negara dan berharap kepada pemerintah andil serta dalam kasus saya ini. Dan berharap kedepan tidak ada diskriminasi pada kaum disabilitas,” terangnya.
Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, kasus ini sudah berjalan selama satu tahun, yang dimulai awal Maret 2020. “Waktu itu kita sudah lapor dan rapat koordinasi, yang kala itu dengan masih ditangani deputi lima KSP. Dari awal BPK memberikan peluang kepada Alde, dengan merevisi surat pemberhentian jika ada bukti baru, maka KSP meminta kami melakukan check up ulang. Aldo melakukan check up ulang di RSUP M. Djamil Padang pada September 2020 dengan biaya sendiri. Hasil medical check uu menyebutkan situasi Aldo dengan kondisi disabilitas cukup berat, tapi masih bisa melakukan tugasnya di BPK, namun ketika kami mengirimkan surat itu untuk merevisi sudah kami sampaikan, tiba-tiba seminggu yang lalu BPK mengeluarkan surat. Surat itu tidak ditembuskan kepada kami sebagai kuasa hukum atau Alde, tetapi ke KSP yang isinya adalah mereka tetap menolak surat check up dari kami karena mereka bilang itu bukan permintaan pihak mereka, sehingga kami sangat dipermainkan dengan situasi ini,” tuturnya.
Indira menuturkan, hari ini, Alde dan istri datang ke BPK bahwa formasi untuk disabilitas itu hanya omong kosong. “Ketika situasi disabilitas cukup berat, mereka tidak mau menerimanya dengan mengatakan tidak sehat jasmani dan rohani. Dan ini tentunya tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terangnya.
Indira menjelaskan, BPK menjawab surat itu sekitar dua minggu yang lalu (15 Maret). “Sebenarnya ini sudah lama, namun tidak diberikan kepada kami sebagai kuasa hukum. Sampai saat ini surat kuasa hukum tak pernah dibalas oleh BPK. Hanya satu kali surat itu dibalas oleh BPK. Kemudian kami yang meminta surat itu kepada KSP, dan KSP memberikannya kepada kami. Kasus ini masih belanjut, Presiden sangat serius menyelesaikan masalah ini unntuk mewujudkan Indonesia yang inklusif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan BPK Sumatera Barat, Hari Haryanto mengatakan, Alde mendaftar pada bagian pemeriksaan di BPK RI. “Saat mengikuti pelatihan atau diklat, Alde tidak kuat. Banyak bagian dalam diklat itu yang tak mampu diikuti Alde, sehingga diklat jadi pemeriksa tidak ada yang lulus (pendidikannya). Waktu diklat sering kejang-kejang. Kemudian kami konfirmasi ke Alde. Alde bilang tak kuat jadi pemeriksa, dia hanya bisa bekerja di bagian lain. Hanya saja di pemerintahan sekarang, kalau daftar di pemeriksa, kamu harus lulus dulu jadi pemeriksa, setelah beberapa tahun baru bisa dipindahkan ke bagian lain (non pemeriksa). Akhirnya kami evaluasi karena tak bisa jadi pemeriksa, termasuk evaluasi kesehatan, dll. Karena tidak kuat kami melaporkan dan usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa beliau tak bisa lulus menjadi PNS. Alde waktu itu minta, kalau dia bisa di administrasi, administrasi saja. Tapi itu kembali lagi ke awal, ketika kamu mendaftar di PNS pada bagian pemeriksa, kamu harus lulus dulu di bagian itu,” jelasnya di Kantor Perwakilan BPK Sumatera Barat.
Hari menjelaskan, dulu Alde menjalani pendidikan CPNS di Medan dan dinyatakan tidak lulus. “Dari semua pendidikan, hampir semua untuk diklat auditor Alde tak lulus disana, namun data soal itu ada di kantor pusat BPK RI, nukan disini,” terangnya.
Hari menjelaskan, selain Alde, juga ada dua penyandang disabilitas di yang jadi PNS di kantor tersebut di bagian pemeriksaan. Dua orang lainnya merupakan penyandang disabilitas pada bagian pinggang dan kaki. Sedangkan total PNS disabilitas di Kantor Perwakilan BPK Sumatera Barat saat ini ada tiga orang.
Alde sendiri merupakan CPNS penyandang disabilitas yang mendaftar pada bagian pemeriksaan. Alde menderita tangan lemah sebelah kiri dan sudut mata sebelah kiri yang tak bisa melihat. Ia menderita sakit sejak awal 2015. Saat ini, Alde bertahan hidup dengan berjualan bersama istri di kawasan Anduring Kota Padang.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

