KATASUMBAR- Proses kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (16/4/2026).
Kali ini, penyidik memeriksa Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Lukmanul Hakim serta Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang, M. Nur.
Keduanya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” ungkap Lukmanul Hakim usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan.
Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sebagai pimpinan kampus, dirinya bersama rektor wajib menghormati proses hukum.
“Sebagai warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, menyampaikan bahwa penyelidikan sempat dihentikan sementara selama masa libur Lebaran dan kembali dilanjutkan setelah aktivitas kerja normal.
“Dalam suasana Lebaran, penyelidikan dihentikan dulu. Namun akan dilanjutkan pada hari kerja pertama, kita lanjutkan pemeriksaan,” ungkapnya diwawancarai usai apel gabungan Ketupat jelang lebaran 1447 Hijriah, Kamis (12/3/2026), sore.
Ia menyebutkan, saat itu sudah sekitar 20 orang telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Kejati menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara serius dan profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Kalau memang ada unsur pidana akan kita lanjutkan, kalau tidak tentu akan kita hentikan. Tidak ada istilah main-main dengan perkara,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang sempat menyeret nama Profesor Salmadanis terkait pengadaan tanah Kampus III tahun 2010 senilai Rp37,5 miliar dari APBN-P. Dalam kasus lama itu, Salmadanis bersama notaris Elisa Satria Pilo pernah ditahan pada 2016.
Sementara perkara yang tengah ditangani Kejati Sumbar saat ini berfokus pada pembangunan Kampus III periode 2019-2022 serta pengelolaan alat berat tahun 2024-2025.
Sejak bergulir pada Januari 2026, penyidik masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sumber: Klikpositif.com
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


