KATASUMBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan, pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI menjadi tanggung jawab PPK dan PPS Pilkada.

Hal itu diungkapkan, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengingat telah ditetapkan jadwal PSU DPD Sumbar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PPK dan PPS ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU DPD RI tersebut,” ungkapnya dikutip, Minggu 16 Juni 2024.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terang Ory, pihaknya akan merekrut dari KPPS Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, anggota KPPS yang akan direkrut pada Pemilu 2024 lalu itu mesti masih memenuhi persyaratan dan bersedia bertugas.

“Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas,”jelasnya.

Sementara itu, terkait pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan KPU RI pada Sabtu 13 Juli 2024.

“PSU DPD RI Dapil Sumbar digelar Sabtu agar partisipasi pemilih terjaga. KPU berkomitmen tuntaskan PSU dalam 45 hari,” terangnya.

Proses rekapitulasi hasil PSU akan berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK 10 Juni 2024 lalu.

“Tahapan rekapitulasi suara akan melibatkan PPK dari tingkat kabupaten dan kota hingga KPU RI untuk memastikan integritas dan transparansi hasil PSU tersebut,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.