KATASUMBAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Diketahui, korban merupakan pelajar yang berusia 14 tahun, sementara pelakunya berusia 23 tahun yang merupakan seorang nelayan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah ditahan beberapa hari yang lalu untuk diproses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Rico, pelaku dan korban berpacaran. Hal ini terungkap berawal dari korban menceritakan kepada orang tuanya.
“Keluarga akhirnya membuat laporan. Perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2021,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di belakang bangunan sekolah di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Pelaku dipancing dengan korban untuk bertemu dan langsung kita lakukan penangkapan,” tutur Rico.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


