KATASUMBAR – Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang pemuda yang diduga berbuat tak senonoh terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Pemuda tersebut diamankan pada Sabtu (20/5/2023) malam. Ia diketahui berinisial AKS (19), sementara korban berusia 14 tahun masih berseragam SMP.
Perbuatan AKS dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5/2023) malam.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, setelah menerima laporan dari ayah kandung korban di SPKT Polsek Kamang Baru, tim penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihaknya segera menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Statusnya masih pacaran. Hubungan layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak empat kali. Kali pertama dilakukan di pinggir di Kecamatan Kamang Baru,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Ia menyebutkan, korban dibujuk akan dinikahi oleh pelaku, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut.
Selesai menggali keterangan, terhadap terduga pelaku AKS, polisi membawa pelaku ke rutan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

