KATASUMBAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar akhirnya buka-bukaan soal kritik rencana pembangunan landmark di Lembah Harau.
Belakangan memang rencana tersebut menjadi perhatian. Banyak pihak menyuarakan penolakan dan pembatalan.
Banyak pihak menilai, rencana BKSDA itu menyalahi kaidah konservasi lantaran Lembah Harau tersusun dari bebatuan berumur puluhan juta tahun.
Tak cuma itu, BKSDA Sumbar juga menjadi sasaran empuk kritikan karena juga terkesan tertutup.
Adapun kritik tersebut dilontarkan oleh mulai dari warganet, ahli geologi, Walhi, pegiat wisata, LKAAM hingga pemerintah.
Menanggapi semua kritikan, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono pun buka suara menjelaskan rincian rencana proyek itu.
Ia menjelaskan, ternyata permintaan masyarakat untuk pembangunan landmark itu sudah ada sejak 2016 lalu.
Saat itu, kata dia, perencanaannya sudah disusun dan dibahas dengan unsur lapisan masyarakat.
Sejak direncanakan, BKSDA kata Ardi, juga melakukan peninjauan ke lapangan 2 kali. Tapi Ardi tidak merinci waktunya.
Bahkan, ia mengaku, pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota juga mendukung rencana pembangunan tersebut.
“Untuk Pemkab 50 kota, selama ini juga ingin di tulisan itu tertulis (identitas melekat di Lembah Harau) bahwa berada di Kabupaten Limapuluh kota.”
“Sebab selama ini, setiap orang kesana selalu menganggap (Lembah Harau) itu Payakumbuh,” katanya, Selasa (8/11).
Ardi menegaskan, rencana pembangunan tersebut murni keinginan dari masyarakat Nagari Tarantang.
“Kenapa butuh landmark, agar masyarakat bisa mengakses tulisan lembah Harau dengan mudah dan gratis, bukan di tempat yang berbayar,” ucapnya.
Resiko Hukum, Anggaran dan Konstruksi Landmark
Di sisi lain, Ardi juga menjawab kritikan banyak pihak soal konstruksi pembangunan landmark di dinding tebing Harau itu.
Menurutnya, tulisan TWA LEMBAH HARAU berukuran 45 meter itu dibangun menggunakan konstruksi yang bisa bongkar pasang. Bukan menghancurkan dinding.
BACA BERITA TENTANG LEMBAH HARAU LAINNYA DISINI
“Kita tidak merubah, tidak ada yang dihancurkan. Itu bentuknya bongkar pasang, persis kaya orang panjat dinding masang bolder,” jelas Ardi.
“Suatu saat, itu (landmark) juga bisa diturunkan,” tegasnya kemudian.
Maka dengan teknis demikian, Ardi meyakini bahwa pemasangan landmark tidak melanggar hukum.
“Karena tidak merobah bentangan alam,” papar dia. Sembari menyebut bahwa posisi landmark ini terletak di ruang publik.
Terkait anggaran, Ardi mengaku pembangunan landmark tidak begitu besar, yang mana proyeknya dilakukan menggunakan sistem pengadaan.
Pantauan Katasumbar di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, anggaran landmark tersebut mencapai Rp197 juta.
Anggaran tersebut terbagi menjadi 3 paket yang terdiri dari perencanaan (Rp10 juta), pengawasan (Rp5 juta) dan pembangunan (Rp182 juta).
Ardi pun membenarkan perihal nominal tersebut, “Benar, itu nilainya Rp182 juta,” ujar dia singkat.
Lantas terkait keributan yang muncul di ranah publik, Ardi pun mengaku bakal mengevaluasi rencana pembangunan dalam waktu dekat.
Ia menyebut bakal berdiskusi dengan banyak pihak demi mengkaji ulang pembangunan tersebut.
“Saya segera rapatkan antara wali nagari, ninik mamak, Walhi, Pemprov dan Pemkab.”
“Sebab ini kan permintaan masyarakat, jikapun hari ini ada kritik dan masukan dari banyak ahli, masyarakat tentu juga harus tahu.”
“Karena tidak mudah kita membatalkan komitmen dengan warga masyarakat,” pungkasnya kemudian.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


