KATASUMBAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat menilai rencana pembangunan landmark di tebing Lembah Harau berpotensi langgar hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto. Ia menjelaskan, rencana itu melenceng dari upaya konservasi.

Upaya konservasi ini dijelaskan Wengki masuk dalam kategori pelestarian alam sesuai dengan definsi Taman Wisata Alam.

Turunan dari definisi tersebut ditertera dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

“Dari definisi itu bisa kita baca bahwa Lembah Harau kawasan pelestarian alam, yang tujuannya untuk pariwisata, bukan wisata buatan,” katanya.

Menurut Wengki, BKSDA Sumbar harus melihat substansi hukum dari rencana pembangunan landmark.

“Jangan lihat administrasi hukumnya saja. Secara administrasi oke kalau mereka mengklaim bahwa itu tidak melanggar hukum,” sebut dia.

“Tapi (soal konservasi dan pelestarian alam) mesti dilihat juga dari substansinya,” imbuhnya.

Tawan Wisata Alam (TWA) Lembah Harau sendiri dijelaskan Wengki memiliki fungsi edukatif, yang berisi muatan pendidikan alam.

Kondisi itu yang melatari Lembah Harau disebut kawasan pelestarian alam.

“Jika kemudian diintervensi dengan proyek infrastruktur maka akan menghilangkan substansi keberadaan TWA itu sendiri,” paparnya.

“Artinya ada upaya untuk merubah wisata alam menjadi wisata buatan.”

“Jadi kajian ahli dan izin dari masyarakat saja tidak cukup, lalu mengklaim pembangunan sah secara hukum,” tambahnya kemudian.

Dari pemahaman itulah Wengki menyebut bahwa BKSDA Sumbar berpotensi melanggar hukum dan kaidah serta mandat dari konservasi itu sendiri.

Apalagi, tambahnya pembangunan landmark juga berpotensi bakal memicu pembangunan infrastruktur serupa di TWA lain.

“Sebab nanti akan melegitimasi TWA lainnya dibangun hal serupa. Substansinya hilang.”

“Jika pembangunan tetap dilakukan, hal itu bisa menjadi perbuatan yang melanggar hukum atas substasi dari TWA itu sendiri,” tegasnya.

Urus Hal Lebih Penting dan Minta Maaf

Terkait rencana pembangunan tersebut, Walhi Sumbar menyarankan agar BKSDA Sumbar mengurus hal yang lebih penting.

“Ada banyak kasus illegal logging, dan kasus lainnya yang tidak diurus. Mending urus itu daripada bangun landmark,” tukas Wengki.

Di sisi lain, ia juga mendesak BKSDA agar bijaksana melihat reaksi publik yang muncul terkait rencana pembangunan.

Bijaksana, dengan legowo minta maaf ke publik dan menghentikan rencana pembangunan.

BACA BERITA TENTANG LANDMARK LEMBAH HARAU LAINNYA DISINI

“Bijaksanakah, serta dengan legowo minta maaf ke publik dan menghentikan rencana pembangunan,” sebut dia.

Ia juga menyebut bahwa BKSDA harusnya berterima kasih atas kritik dan peringatan dari publik.

Sebab hal demikian adalah bentuk kontrol publik yang memiliki kepeduliaan pada kawasan konservasi.

“Bukan malah menutup diri dan bebas melakukan apa saja,” pungkasnya.

Penjelasan BKSDA Sumbar

Sebelumnya diketahui, rencana pembangunan landmark di dinding tebing Lembah Harau menuai protes dari banyak pihak.

Protes dan penolakan dilayangkan mulai dari warganet, ahli Geologi, pegiat pariwisata, pegiat lingkungan hingga LKAAM Sumbar.

Semuanya satu suara, mereka mendesak agar rencana yang digagas oleh BKSDA Sumbar dipertimbangkan atau bahkan dibatalkan.

Namun alih-alih mendengarkan protes, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyebut bahwa rencana tersebut tidak melanggar hukum.

Dengan landasan demikian, Ardi mengaku pembangunan bisa dilanjutkan.

“Kira-kira melanggar aturan kah? kita nih kan penegak aturan, banyak yang sudah kita penjara. Masa kita melanggar aturan,” katanya pada Katasumbar.

Tak sampai disana, Ardi juga menegaskan bahwa pembangunan landmark telah sesuai dengan pantauan ahli.

Namun sayangnya, ia tidak merinci ahli yang melakukan pemantauan dan mengukur kepatutan pembangunan tersebut.

“Ahli geologi sudah datang, sudah cek kekerasannya (dindingnya). Itu sudah datang, (ahli) datang dari Bandung,” ucap Ardi.

Terkait kondisi geologis, Ardi juga menegaskan bahwa pemasangan landmark juga tidak membutuhkan rekomendasi ahli.

“Saya nyatakan lagi kita tidak perlu rekomendasi Geolog,” tukasnya sembari menyebut bahwa dinding tebing Harau tersusun dari bebatuan Granit.

Dengan bebatuan Granit, maka pemasangan landmark berupa tulisan TWA LEMBAH HARAU sepanjang 45 meter dan lebar 4 meter itu aman.

“Lembah Harau itu milik BKSDA Sumbar. Jadi kita tidak perlu rekomendasi apa-apa,” imbuhnya kemudian.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.