KATASUMBAR – Tujuh Partai Politik tidak daftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, batas penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Tujuh Parpol yang ada yang tak mengajukan pendaftaran Bacaleg yaitu di Kabupaten Pesisir Selatan yakni Partai Buruh, PKN dan Garuda.

Kemudian di Solok Selatan yakni Garuda, PKN, Perindo. Di Kabupaten Pasaman yakni Garuda, PKN, Gelora.

Di Pasaman Barat yakni, Garuda dan PKN, Kota Payakumbuh, PKN, Garuda dan Perindo.

Selanjutnya, di Kabupaten Solok yakni Garuda, PKN, Buruh, Perindo. Di Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni PKN dan Partai Ummat.

Di Kota Bukittinggi yakni, Garuda, dan PKN. Di Padang Pariaman yakni Garuda. Di Dharmasraya, Buruh, PKN, Perindo dan Garuda. Tanah Datar, PSI dan Garuda. Lima Puluh Kota, PKN. Agam, Garuda, Buruh.

Lalu, Padang Panjang, Garuda, Perindo, PKN. Kota Pariaman, Garuda. Kota Solok, Buruh, Garuda. Sijunjung, Garuda. Sawahlunto, Gelora, Partai Garuda, Perindo, PKN, dan Kota Padang lengkap.

Hal tersebut dibenarkan Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.

“Provinsi Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg. Tingkat kabupaten dan kota terdapat 11 Parpol yang mengajukan, dan 7 Parpol ada yang tak mengajukan pendaftaran Bacalegnya,” kata dia, Sabtu (20/5/2023).

Rahman juga merinci, 11 Parpol yang mengajukan data Bacaleg di 19 kabupaten dan kota yaitu Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, dan PPP.

Rahman melanjutkan, setelah Parpol menyampaikan berkas pengajuan pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Kita akan lakukan verifikasi administrasi persyaratan calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juni,” katanya.

Kemudian, jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KPU akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan. Masa perbaikan penyerahan persyaratan calon yang dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan bacalon DPD hingga penetapan DCT Anggota DPRD yaitu pada 4 November 2023,” ucapnya.

Di tingkat provinsi diketahui satu Parpol yakni Partai Garuda tak mengajukan Bacaleg untuk DPRD Sumbar.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.