KATASUMBAR – Satlantas Polresta Bukittinggi mengatakan tilang manual masih berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu-lintas.
Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan tilang manual dipergunakan untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata.
“Pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Bukittinggi sudah sesuai arahan dari Dirlantas Polda Sumbar,” kata Ghanda, dikutip dari Humas Polresta Bukittinggi, Jum’at 20 Januari 2023.
Dia mengatakan, sebelumnya jajaran Satlantas Polresta Bukittinggi telah melaunching dan menyampaikan kepada masyarakat terkait penindakan pelanggaran elektronik atau ETLE.
Perangkat untuk ETLE, kata Ghanda telah tersedia, baik itu Back Office maupun Front Office termasuk smartphone yang digunakan petugas.
Namun seiring berjalannya waktu, penindakan ETLE ini berhubungan dengan jaringan internet dan butuh bandwidth besar serta penerapannya juga berlaku di empat polres lainnya.
Akibatnya, saat ini proses penambahan bandwidth tengah dilakukan dan oleh sebab itu sementara penindakan tetap dengan tilang manual.
“Sembari menunggu proses pemenuhan Bandwidth ETLEnya, pemberlakuan tilang manual akan tetap dilakukan dan juga sebagai langkah antisipasi terkait pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam sistem ETLE-nya sendiri,” kata AKP Ghanda.
Meski demikian, tidak semua pelanggaran melalui tilang manual, ada sejumlah hal yang menjadi prioritas.
Prioritas Tilang Manual
- TNKB Palsu
- Tidak Menggunakan Helm
- Knalpot Bising
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


