KATASUMBAR – Satlantas Polres Bukittinggi dalam waktu dekat ini bakal menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Penerapan itu dilakukan mulai Kamis 22 Desember 2022 mendatang.
Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan pemberlakukan ETLE diperuntukkan bagi pelanggar lalu lintas.
“Nantinya personil polisi yang dilengkapi kamera ETLE akan keliling di jalan protokol maupun ruas jalan lain di Bukittinggi,” ungkap Ghanda seperti dikutip dari instagram Satlantas Polres Bukittinggi, Minggu 18 Desember 2022.
Menurut Ghanda, ETLE dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AL) yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
“Maka dari itu kita minta pengendara untuk tetap mematuhi peraturan dalam berlalu-lintas,” harapnya.
Dilansir dari indonesiabaik.id, ETLE merupakan tilang eletronik metode baru penerapan disiplin berlalu-lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Nantinya, polantas akan menggunakan ponsel untuk memfoto pelanggaran yang akan menjadi bukti di pengadilan.
Baca mekanisme ETLE di sini.
Berikut 10 Pelanggaran Prioritas dari ETLE
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


