KATASUMBAR- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMMSM) mendesak Gubernur Sumatera Barat mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, yang menjabat saat ini.

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (27/8/2026).

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 16.30 WIB, massa masih menggelar aksi. Suasana sempat memanas setelah peserta aksi berupaya membakar ban bekas dan spanduk di depan pintu masuk kantor Disdik Sumbar.

Massa terlibat adu mulut dengan personel kepolisian hingga terjadi aksi saling dorong.

Massa tiba di Kantor Disdik Sumbar sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan mobil komando jenis L300 dan sepeda motor.

Salah seorang orator, Fadly, mengatakan aksi tersebut merupakan kali ketiga mereka mendatangi Kantor Disdik Sumbar.

“Ini sudah ketiga kalinya kami datang ke sini. Kami masih membawa tuntutan yang sama, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” katanya dalam aksi.

Dalam tuntutannya, GMMSM mendesak Gubernur Sumbar mencopot Kepala Dinas saat ini karena menduga Kepala Disdik Sumbar ikut memerintah dan membiarkan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Mereka juga mendesak Disdik Sumbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SMK Negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua dengan dalih sumbangan komite atau sumbangan sukarela.

GMMSM meminta Disdik Sumbar membuka secara transparan dasar hukum pungutan atau sumbangan, mekanisme penghimpunan, jumlah dana yang terkumpul, peruntukan dana hingga laporan pertanggungjawaban keuangan kepada publik.

Selain itu, mereka mendesak DPRD Sumbar melalui Komisi V membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menggelar rapat dengar pendapat untuk mengusut dugaan praktik pungutan tersebut.

Mereka juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memeriksa dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang serta dugaan pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, massa mendesak Inspektorat Provinsi Sumbar bersama aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana yang dihimpun melalui komite sekolah maupun mekanisme lainnya.

Jika ditemukan kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan bertentangan dengan aturan, GMMSM meminta sanksi administratif maupun hukum diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

GMMSM juga menuntut adanya publikasi terbuka terkait jumlah dana yang dipungut, rekening tujuan, mekanisme penyetoran ke BLUD, dasar hukum penyetoran hingga realisasi penggunaan anggaran.

Mereka meminta seluruh bentuk pungutan yang berpotensi menjadi pungutan wajib terselubung terhadap siswa dan orang tua dihentikan sampai terdapat kepastian hukum dan transparansi penggunaan dana.

“Kami hanya butuh aksi nyata dan konkret. Kami tidak mau siswa diminta uangnya, guru diminta uangnya terus-menerus,” ujar Fadly.

Ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru dan siswa yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan.

“Guru kurang sejahtera hari ini, siswa pun begitu. Dipaksa diminta uang dengan dalih uang komite,” katanya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.