KATASUMBAR- Kasus dugaan penggelapan yang sempat menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi dihentikan. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus itu melibatkan LF (41), warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, dengan May Way Dilova, warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya sebelumnya sempat saling melapor karena merasa dirugikan.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.
Kuasa hukum LF, Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H. dan Edwin Halim, S.H., menyampaikan bahwa perdamaian berlangsung pada Rabu (4/2) di Polsek Sutera. Proses tersebut diinisiasi langsung oleh Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik bersama jajaran.
“Antara pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai dan laporan polisi yang sebelumnya diajukan telah resmi dicabut oleh pelapor. Jadi semua sudah clear,” ungkap Hendrik kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada Selasa (10/2), perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara dan secara resmi dihentikan melalui SP3 oleh Polsek Sutera.
“Itu artinya penyidikan telah dihentikan secara hukum melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Klien kami LF sudah dibebaskan dari segala kewajiban hukum dalam perkara tersebut,” terangnya.
Hendrik menambahkan, pihaknya perlu meluruskan sejumlah informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Ia membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan terhadap kliennya di Polsek Sutera dan menegaskan LF bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Klien kami selalu memenuhi setiap panggilan dan tahapan pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait isu dugaan keberpihakan oknum penyidik pembantu Polsek Sutera hingga dugaan pemerasan, Hendrik menyebut LF sempat melaporkan hal tersebut ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumbar. Namun laporan itu telah dicabut.
“Benar, laporan ke Propam dan SPKT Polda Sumatera Barat telah dicabut langsung oleh klien kami pada Kamis (5/2). Klien kami memilih jalur perdamaian. Dengan oknum penyidik pembantu yang sebelumnya dilaporkan juga sudah sepakat berdamai,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Hendrik, tidak ada lagi persoalan hukum yang membayangi LF, baik dengan pelapor maupun dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Sudah SP3. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Semua sudah clear,” tegasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

