KATASUMBAR –  Tiga calon rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Periode 2024-2029 yaitu Prof Yohandri, Prof Ardipal, dan Prof Indang Dewata melaporkan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait hasil pemilihan rektor.

“Benar, pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukum kami,” ujar Prof Indang Dewata kepada KATASUMBAR, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut kuasa hukum Rahmad Fiqrizain, SH., pengaduan ini terkait dengan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA)UNP yang dinilai telah melawan secara hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rahmad, ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan MWA UNP terkait pemilihan rektor. Pertama, sebutnya, diperbolehkannya calon rektor dengan jabatan non-akademik.

“MWA UNP membuat penafsiran yang keliru terhadap pasal Pasal 4 huruf i Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 sehingga calon rektor dengan jabatan non-akademik seperti Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat ikut menjadi peserta calon rektor,” ujarnya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 mensyaratkan calon rektor sekurang-kurangnya memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun.

Menurutnya, sebagaimana asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka Surat Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut Rahmad, demi hukum, Menteri mesti meminta MWA UNP untuk melakukan pemilihan ulang sesuai dengan peraturan peundang-undangan.

Ketua MWA UNP, Prof Mawardi Effendi, mengatakan, persoalan yang dituduhkan (jabatan akademik dan masa jabatan) memang terjadi dalam diskusi-diskusi yang dilakukan MWA.

“Datanglah Pak Dirjen menjelaskan. Akhirnya sudah clear dan tidak ada persoalan,” ujarnya pada KATASUMBAR.

Ia mengatakan soal ketua jurusan, tafsirannya adalah bukan harus ketua jurusan, tapi paling rendah ketua jurusan. Dan, jabatan Kepala Pusat Penelitian, juga dianggap sudah memenuhi syarat.

Menurut mantan rektor ini, persoalan jabatan akademik, pengertiannya adalah akademik itu fakultas dan lembaga. Mulai dari jurusan sampai ke laboratorium.

“Yang dimaksud dengan penyelenggara akademik itu yaitu melaksanakan pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ujar Mawardi.

Seperti diberitakan, pemilihan rektor UNP telah selesai dilaksanakan pada 8 Mei 2024. Dekan Fakultas Teknik, Krismadinata, memenangkan Pemilihan Rektor yang dilaksanakan di ruang senat UNP.

Dalam pemilihan itu, Krismadinata memeroleh 17 suara dan dua pesaingnya Yohandri meraih 6 suara dan Refnaldi satu suara. Krismadinata akan menggantikan Prof Ganefri yang akan purna tugas pada 4 Juni 2024.

[Andika]

 

 

 

 

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.