KATASUMBAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan nilai siswa lulusan SMPN 1 Padang yang didongkrak ke nilai semula.

“Udah clear, itu biasalah dinamika di lapangan bisa saja terjadi, nilai kita kembalikan ke posisi awal,” katanya di Padang, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, terkait PPDB yang diulang, menurut Habibul hal itu tidak berpengaruh, hanya nilainya saja yang dikembalikan lagi.

Adanya pihak atau guru yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu. Sebab, tidak bisa serta merta soal sanksi karena bisa saja disengaja atau soal pemahaman.

“Itu urusan pimpinan nanti, yang penting dari sisi nilainya sudah dikembalikan seperti awal, sehingga tidak ada yang dirugikan, itu yang penting,” katanya.

Penanganan kasus ini menurut dia juga dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal Disdik Padang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP 1 Padang Yan Hendrik menanggapi kasus pendongkrakan nilai di sekolah tersebut.

Kasus pendongkrakan nilai tersebut telah dilaporkan oleh orang tua siswa ke Ombudsman Perwakilan Sumbar dan menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dengan sejumlah saran.

“Sudah diselesaikan masalah ini sejak Sabtu (25/6/2022) kemarin,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Senin (27/6/2022).

Yan Hendrik melanjutkan, terkait kasus tersebut ada beberapa pihak yang telah disanksi.

“Iya dan telah datang Dinas Pendidikan Kota Padang ke sini,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumbar menyarankan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA jalur prestasi yang dikeluarkan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Saran tersebut disampaikan, usai Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima aduan masyarakat atau orang tua siswa tentang kasus pendongkrakan nilai yang terjadi di SMP 1 Padang pada jalur prestasi.

Saran tersebut ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar nomor B/0152/PW.01.05-3/VI/2022 tanggal 26 Juni 2022.

Kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani membenarkan hal tersebut.

“Itu saran Ombudsman Perwakilan Sumbar. Kami mengapresiasi respon cepat Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam menindaklanjuti,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Senin (27/6/2022).

Dalam penyelesaian dampak dari kasus tersebut, setidaknya ada 4 saran yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Pertama, untuk melakukan penundaan pengumuman hasil pendaftaran yang dalam jadwalnya diumumkan kemarin.

Kedua, memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran bagi calon siswa SMA jalur prestasi sesuai syarat yang telah ditentukan.

Ketiga, menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, bila penundaan pengumuman hasil dilakukan dengan memastikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kembali.

“Terakhir, membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, melalui saluran yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Yefri Haeriani menambahkan, akibat kejadian tersebut banyak orang lain yang dirugikan. Mereka punya hak masuk jalur prestasi namun tidak bisa masuk akibat adanya nilai siswa yang telah dinaikkan tersebut.

“Kami menghitung ada sekitar 40 an anak yang dinaikkan nilainya. Pengaduan yang kami terima hanya SMP 1 Padang, itu juga berdasarkan laporan masyarakat, kami mengapresiasi laporan dari masyarakat karena berarti masyarakat sudah ikut mengawasi PPDB,” pungkasnya.

Terkait hal ini, katasumbar.com telah berupaya menghubungi Ketua Panitia PPDB SMA Sumbar Suryanto, namun belum ada jawaban.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.