PADANG, KATASUMBAR — Sentra Pasar Raya (SPR) Plaza Padang dilaporkan menunggak retribusi sebesar Rp7,5 miliar. Hal itu diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tunggakan tersebut merupakan akumulasi retribusi yang tidak dibayarkan oleh SPR Plaza Padang sejak tahun 2013 lalu. Hal ini kemudian membuat Pemko Padang meradang.

Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Andre Algamar mengatakan Pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk menagih tunggakan tersebut. Namun tak kunjung diindahkan oleh manajemen SPR.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan meringankan denda, bahkan dibilang kami hilangkan dendanya. Namun tidak juga dibayar tunggakan itu,” katanya Rabu, 19 Agustus 2020.

Bahkan ia menyebut Pemko Padang telah mengirimkan somasi 2 kali ke manajemen SPR. Namun pihak manajemen pusat perbelanjaan di Padang itu tidak mampu memenuhi desakan Pemerintah.

“Kami sudah dua kali kirimkan somasi, pertama tanggal 12 Juni, kedua tanggal 17 Juni,” sebut dia.

Dalam somasi tersebut, kata Andre, Pemko Padang mendesak agar manajemen SPR segera mencicil tunggakan retribusi mulai bulan Agustus 2020 ini.

“Namun mereka (manajemen) ingin mencicil 5 kali mulai Oktober hingga tahun 2021. Ini tidak sesuai dengan yang Pemerintah inginkan,” tukas dia.

Andre merinci, dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS.

Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.

Andre menyebutkan, saat ini pihaknya dengan DPRD Padang masih berupaya agar manajemen SPR mau mengikuti desakan Pemko Padang.

“Pekan depan akan ada pertemuan lagi dengan pihak SPR. Tapi jika banyak upaya kami masih belum membuahkan hasil, mungkin kami akan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir,” pungkasnya kemudian.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.