KATASUMBAR- Pengajar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, meminta pemerintah daerah melakukan audit investigatif secara menyeluruh terkait polemik aktivitas tambang batu bara di daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga tertib investasi, serta mengawasi dampak lingkungan, sosial, dan penerimaan daerah.
“Kita bukan dalam arti menutup atau menolak masuknya investasi. Namun, seluruh aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan serta potensi kerugian bagi masyarakat dan daerah,” ujar Rodi kepada Katasumbar, Senin (27/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat yang menyebut tidak menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Barakara Ranah Pesisir, yang mengelola tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Menurut Rodi, investasi di sektor pertambangan memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kearifan lokal, kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
“Kalau aspek-aspek itu diabaikan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan yang mengalami perubahan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya manfaat ekonomi yang diterima daerah melalui pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan, termasuk dari fasilitas stockpile (tempat penumpukan sementara batu bara) apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan.
“Kita tidak melarang investor masuk. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap masyarakat, dan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan lokasi tambang sesuai dengan tata ruang dan peta wilayah pertambangan yang telah ditetapkan. Selain itu, seluruh perizinan yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Menurutnya, stockpile batu bara juga harus memiliki izin yang sesuai, termasuk persetujuan lingkungan dan izin lain yang dipersyaratkan. Pengelolaan stockpile tidak dapat disamakan dengan gudang biasa karena memiliki ketentuan teknis tersendiri, termasuk kapasitas penumpukan, jangka waktu penyimpanan, dan aspek pengelolaan lingkungan.
“Kalau stockpile itu berizin, tentu ada kontribusi berupa pajak dan penerimaan daerah. Kalau tidak berizin, daerah berpotensi kehilangan pendapatan,” terangnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang baru mengantongi IUP tahap eksplorasi belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun penjualan batu bara. Perusahaan baru dapat melakukan produksi setelah memperoleh IUP Operasi Produksi beserta seluruh perizinan pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Meskipun sudah memiliki izin operasi produksi, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan lain sebelum dapat menjual hasil tambangnya,” ujar Rodi.
Selain itu, setiap kegiatan pertambangan wajib didukung oleh dokumen kajian teknis dan lingkungan, termasuk studi kelayakan serta dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan secara aman dan bertanggung jawab.
Ia meminta pemerintah melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu bara yang menjadi polemik, mulai dari legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, pengelolaan stockpile, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
“Ini perlu dilakukan untuk memastikan jalannya investasi di daerah ini berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, bukan dalam artian menolak investasi,” ujarnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi ke pihak yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait tanggapannya. Meski pesan melalui WhatsApp centang dua.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


