KATASUMBAR – Rumah Makan Simpang Raya adalah salah satu restoran masakan Minang yang melegenda di Tanah Air.

Nama Simpang Raya patut disandingkan dengan sederet restoran Minang lainnya seperti Natrabu, Sederhana, dan Pagi Sore.

Namun, dalam perjalanannya, perjuangan Rumah Makan Simpang Raya hingga bisa dikenal seperti sekarang tidak mudah.

Berdirinya restoran ini melalui proses jatuh bangun yang cukup panjang, yang tidak banyak diketahui publik.

Dua mahasiswa magister manajemen Universitas Andalas, Aufa Rahmatika dan Hafiz Rahman menceritakannya lewat penelitian mereka.

Dikisahkan, rumah makan Simpang Raya lahir pada tahun 1960 di Kota Bukittinggi.

Usaha rumah makan ini dirintis oleh sosok Muhammad Noor Datuk Maharajo bersama 4 orang rekannya.

Ia mengomandai roda bisnis rumah makan itu hingga 14 tahun kemudian mereka melebarkan sayap bisnis pertama kali di Pulau Jawa.

Cabang pertama RM Simpang Raya dibuka di Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Simpang Raya Cipanas ini dibangun oleh sosok pengusaha Minang Noersal Zainudin Bagindo.

Kemudian terus berkembang hingga lahir cabang baru di Padang dan DKI Jakarta tahun 1981.

Pada bagian pendahuluan penelitiannya, dua mahasiswa itu menulis bahwa lahirnya Simpang Raya tidak lepas dari lecut tangan Muhammad Noor.

“Beliau melihat bisnis Rumah Makan untuk jangka panjang memiliki propsek yang baik,” tulis mereka.

Hal ini kemudian mendorong rekan-rekannya untuk membuka cabang Simpang Raya di daerah lain.

Namun sejak Muhammad Noor wafat, bisnis Simpang Raya sempat mengalami kemunduran.

Kemunduran Simpang Raya menurut mereka dilatari banyak faktor, salah satunya peralihan pengelolaan restoran.

Namun sebelum memasuki kemunduran secara ekonomi menurut dua mahasiswa pascasarjana Unand itu, nama Simpang Raya telah dipatenkan.

Tepatnya pada awal 1990-an. Saat itu. ukup banyak rumah makan Padang lain yang menggunakan nama dan juga logo Simpang Raya.

Karenanya, pihak manajemen lantas berusaha untuk mempatenkan merk dan logo Simpang Raya.

Tujuannya agar tak disalahgunakan oleh pihak lain yang bisa berdampak buruk pada Restoran Simpang Raya yang asli.

Untuk menjaga kualitas dan pelayanan, hak paten merk dan logo Simpang Raya kemudian didaftarkan ke Departemen Kehakiman.

Pada tahun 1993, Departemen Kehakiman (saat ini Departemen Hukum dan HAM) sendiri membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mempatenkan merk dagangnya.

Hingga pada akhirnya, bisnis Simpang Raya menggurita di sejumlah kawasan di Jakarta, Bandung, Bogor, hingga Balikpapan.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.