KATASUMBAR – Satresnarkoba Polres Sijunjung mengamankan seorang wanita atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Wanita berinisial AD (42) tersebut diamankan di Jorong Batu Gandang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Yudi mengatakan, AD diamankan pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang tersimpan di sebuah kotak rokok,” katanya dikutip dari situs resmi Polda Sumbar, Senin (10/4/2023).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap AD berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat, adanya orang yang diduga melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota segera menuju ke lokasi tersebut dan saat tiba tepatnya dipinggir jalan umum melihat seorang perempuan dewasa yang gelagatnya mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu tersebut,” ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.