KATASUMBAR- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan, sertifikat tanah untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik agraria.

Hal itu, disampaikan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY, didampingi Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dalam kunjungan ke Padang, sekaligus menyerahkan 129 sertifikat tanah, di Kantor KAN Kuranji, Selasa (30/9/2025).

“Negara hadir untuk meyakinkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga,” ungkap AHY.

Dalam penyerahan sertifikat ini, hadir Anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi sekaligus Ketua DPD Demokrat Sumbar, serta Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, serta pejabat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Adapun rincian sertifikat yang diserahkan mencakup 20 sertifikat dari Kabupaten Padang Pariaman, 67 sertifikat dari Kota Padang, 12 sertifikat dari Kabupaten Pesisir Selatan, 15 sertifikat dari Kabupaten Solok, dan 15 sertifikat dari Kota Pariaman.

Ia menjelaskan, adanya sertifikat adalah sebagai kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah. Ia mengatakan, banyak yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah atau lahan, tapi belum memiliki sertifikat.

Ia mengatakan, hal itu, berisiko menimbulkan konflik agraria. ” Banyak yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah atau lahan, tapi belum memiliki sertifikat. Itu menimbulkan kerentanan terhadap penyerobotan maupun konflik agraria. Dengan sertifikat, masyarakat bisa lebih tenang dan nilai ekonominya juga meningkat,” jelasnya.

Sementara, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, bahwa percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu prioritas pemerintah agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.

Ia mengatakan, diantaranya langkah yang dilakukan adalah dengan sosialisasi, kolaborasi, serta melibatkan segala unsur termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya.

“Langkahnya melalui sosialisasi, kolaborasi dengan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku adat. Termasuk menyasar kelompok marginal melalui program reforma agraria,” terangnya.

Lanjutnya, saat ini sudah terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat di Sumatera Barat dengan total luas mencapai 3.037 hektare yang sedang dipetakan dan diproses sertifikasinya.

“Intinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat di Sumatera Barat. Inilah komitmen terbesar kami di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.