KATASUMBAR – Partai Demokrat Sumbar siap melindungi partai dari upaya perebutan organisasi oleh Moeldoko Cs.
Hal itu terungkap dalam Kegiatan Commander’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPD dan Ketua DPC Se-Indonesia, Senin (3/4).
Dalam kegiatan itu, terungkap bahwa Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan tersebut terkait kasus kudeta Partai Demokrat, yang terjadi pasca Kongres tahun 2021 lalu.
AHY dalam Commander’s Call itu pun mengatakan, bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi PK dari Moeldoko.
Ia bahkan menyebut bahwa Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.
Adapun PK yang diajukan Moeldoko Cs untuk menguji putusan lasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang terbit pada 29 September 2022 lalu.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat mengusung Anies Baswedan sebagai Bacapres,” katanya.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru.
Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
Perkara itu pun, kata dia telah diputus oleh pengadilan pada tanggal 23 November 2021 lalu.
“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.”
“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” ujar AHY.
Dengan hal demikian, ia menilai, tidak ada celah bagi Moeldoko untuk memenangkan PK tersebut.
Hanya saja, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba.
Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik tertentu.
“Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya,” ujarnya.
Sikap DPD Demokrat Sumbar
Menindak lanjuti Comannder’s Call tersebut, DPD Demokrat Sumbar pun menyerahan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Terkait hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi menygatakan hal itu untuk menghindari upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko.
Menurut dia, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
Dalam surat tersebut itu juga teruraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut.
DPD Partai Demokrat Sumbar pun berharap, adanya penegakan hukum yang adil.
Permohonan ini juga bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam memberikan kontra memori ke PTUN Jakarta.
Demokrat Sumbar dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Sumatera Barat dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY dan siap untuk memenangkan Partai Demokrat pada pemilu 2024,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


