KATASUMBAR- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan, Rabu (21/1/2026).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan untuk berjualan, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang itu diawali di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menertibkan PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Masih di kawasan yang sama, petugas kembali menemukan PKL yang berjualan di area Taman Aliran Sungai Kenangan. Sejumlah gerobak milik pedagang yang berjualan di kawasan taman dan sekitarnya diamankan sebagai barang bukti.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke wilayah Padang Utara, tepatnya di sekitar Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi ini, Satpol PP kembali mengamankan beberapa barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga memberikan teguran serta imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Meski sempat ditemukan pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis agar situasi tetap aman dan kondusif.

Chandra Eka Putra mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban kota, sehingga Kota Padang tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.