KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumbar mengamankan sembilan wanita dan pria dari sebuah tempat panti pijat, Sabtu Juni 2024.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, sembilan wanita dan pria itu, diamankan di sebuah tempat panti pijat di Koto Tangah dan Padang Utara.

Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sembilan wanita dan pria atas laporan masyarakat yang diduga tempat panti pijat itu tempat pijat plus-plus.

“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif.

Dalam operasi itu, pihaknya Satpol mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria di panti pijat di tiga lokasi berbeda.

“Sembilan orang tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” terangnya.

Lanjutnya, selain mengamankan enam perempuan dan tiga laki-laki itu, pemilik panti pijat itu juga dipanggil untuk dibina dan diberi pemahaman.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga minta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS.

Hal itu sebagai bentuk edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.