KATASUMBAR– Satpol PP Kota Padang tertibkan sejumlah lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang kawasan depan Lapau Cimpago Pantai Padang, Senin 1 Juli 2024.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, penertiban lapak-lapak tersebut dilakukan karena para pedagang dinilai tidak menghiraukan solusi yang sudah diberikan Pemko Padang untuk pindah ke tempat tertentu.
“Bukannya berjualan ke tempat yang sudah disediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai. Semakin ditegur, malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk tidak berdagang di kawasan depan Lapau Cimpago Pantai Padang, Pemko Padang sudah menyiapkan tempat relokasi di dekat Jembatan Purus.
Namun, karena tidak menghiraukan terpaksa Satpol PP bertindak dan meminta para PKL untuk bisa menempati tempat yang sudah disediakan Pemko.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga ke persidangan, sebagai efek jera,” terangnya.
Selain di kawasan Pantai Cimpago, personel Satpol PP juga melakukan
penertiban di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.
Dalam penertiban itu, personel Satpol PP mendapati PKL berjualan dengan memakai badan jalan.
Karena dinilai, melanggar ketertiban tempat umum, sehingga sejumlah tersebut terpaksa ditertibkan petugas.
“Terpaksa ditertibkan lantaran dapat mengganggu pejalan kaki dan kendaraan serta terjadinya penyempitan badan jalan,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


