KATASUMBAR – Satpol PP Agam melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Senin 12 September 2022.

Razia dilakukan dini hari tadi berdasar laporan adanya orgen tunggal yang beroperasi melewati batas waktu.

Operasi dipimpin langsung Kabid Tibum dan Tramas Satpol PP Agam, Yul Amar.

Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2020, tentang ketertiban umum, orgen tunggal tidak boleh lebih dari pukul 00.00 WIB.

Dari penertiban razia tersebut terjaring 21 orang. Rinciannya 11 artis sawer, dua diantaranya lagi hamil 5 bulan dan 10 pria yang mendampingi.

“Saat itu juga kita bawa dan diamankan di Markas komando Satpol-PP Agam untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Yul Amar.

Petugas memberikan arahan dan orang yang terjaring ini menandatangai surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya.

Selain itu petugas juga mengamankan 3 unit mobil yang digunakan untuk transportasi ke acara tersebut.

“Kegiatan pekat ini selalu rutin di lakukan karna Untuk mencegah perbuatan yang bersifat negatif dalam acara organ tunggal, seperti artis sawer, beredarnya miras, narkoba dan lain sebagainya,” ucap Yul Amar.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.