KATASUMBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dari Fraksi Gerindra Hidayat angkat bicara terkait rehab rumah dinas Ketua DPRD.

Hidayat menyebutkan, bangunan yang direhab berada di bagian belakang rumah dinas Ketua DPRD.

“Yang direhab bukan rumah dinas yang ditempati ketua DPRD, melainkan bangunan yang ada di belakang yang masih satu kesatuan kawasan rumah dinas ketua DPRD,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Kondisi bangunan yang berada di belakang rumah dinas Ketua DPRD tersebut, sejak tahun 2005 belum pernah direhab dan kondisi konstruksinya sudah tidak aman karena guncangan gempa 2009 lalu dan kondisi atapnya sudah banyak yang bocor.

“Rehab bagian belakang tersebut direncanakan juga untuk dimanfaatkan sebagai tempat isolasi bagi siapapun masyarakat yang terkena Covid-19 dan harus menjalani isolasi,” katanya.

Kemudian, juga direncanakan untuk ruang pertemuan dan menerima tamu (kadang sampai malam) yang sering datang dari berbagai lapisan masyarakat dan daerah di Sumatera Barat yang berasal dari unsur ormas, tokoh masyarakat, perguruan tinggi. Kemudian juga dimanfaatkan untuk petugas keamanan yang bekerja di rumah dinas.

Kondisi rumah dinas Ketua DPRD saat ini, sejak ditempati pada November 2019 lalu, belum pernah direhab termasuk belum pernah pergantian mobiler.

“Sementara kondisi rumah dinas saat ini banyak yang bocor (dapur bocor, kamar ada yang bocor, pintu rumah dinas tidak bisa dikunci),” kata dia.

“Artinya, yang direhab itu bukanlah rumah dinas yang ditempati Ketua DPRD,” tegasnya.

Hidayat menambahkan, anggaran sesuai kontrak Rp5,690 Miliar (dari pagu anggaran 6,8 M) dan informasinya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai sejak beberapa minggu lalu.

Berhubung sudah ada kontrak kerja dan pembangunan rehab sudah dilaksanakan, maka agar tidak menjadi objek gugatan hukum dari kontraktor, maka pembangunan rehab mau tidak mau dilanjutkan.

“Namun demikian, kami Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta dan mendesak pihak pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melakukan evaluasi atau melakukan perubahan atas kontrak yang sudah disepakati agar melakukan perubahan atau adendum kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja,” katanya.

“Yakni, bagaimana seefisien mungkin dalam pengunaan anggaran namun fungsi rehab tersebut tetap tercapai walau tidak 100 persen,” sambungnya.

Ia melanjutkan, artinya, anggaran yang ter gunakan misalnya cukup 25 persen saja namun fungsi tetap dapat dimanfaatkan walau tidak 100 persen sesuai perencanaan awal.

“Kelebihan anggaran yang tidak terpakai 100 persen tersebut kemudian bisa dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.