KATASUMBAR- Tim Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga terlibat praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/10/2026) dini hari.

Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang pria yang berperan sebagai mucikari. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob melakukan pengamatan dan pengintaian di kawasan Purus II sekitar pukul 01.00 WIB.

“Setelah melakukan pengamatan, petugas membuntuti pria yang dicurigai hingga ke Hotel Mervit di Jalan Purus II. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap telepon genggam pria tersebut, petugas menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar hotel dan menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki.

Laki-laki yang berada di dalam kamar tersebut sempat melarikan diri saat petugas melakukan penindakan. Meski telah dilakukan pengejaran, pria itu belum berhasil diamankan.

Sementara itu, perempuan yang ditemukan di kamar hotel memberikan keterangan awal bahwa hubungan intim dengan tamu laki-laki tersebut diduga berlangsung atas pengaturan pria yang diamankan petugas.

Umar mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.

Pria berinisial AA tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar bersama perempuan yang ditemukan di lokasi. Petugas juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal akan didalami lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Polda Sumbar akan terus mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tbnewssumbar)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.