KATASUMBAR – Seorang kakek 59 tahun tega cabuli gadis dibawah umur di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kakek berinisial M tersebut merupakan tetangga korban.

Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan, pelaku diduga telah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali sejak bulan November 2021.

“Terakhir pada hari Sabtu (11/12/2021) yang lalu, setelah korban yang berusia 12 tahun menceritakan kepada orangtuanya apa yang telah dialaminya,” kata Rico, Rabu (15/12/2021).

Rico menambahkan, orang tua korban yang masih kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

“Pelaku kami tangkap Selasa (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya Kecamatan Koto Tangah beberapa jam usai menerima laporan,” kata dia.

Rico menceritakan, berawal bulan November 2021 saat korban bermain di depan rumah pelaku dan kemudian pelaku memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumahnya.

Sesampai di dalam rumahnya, pelaku meminjamkan handphone miliknya kepada korban.

“Saat korban asyik bermain handphone, disitulah M beraksi melakukan perbuatan bejatnya,” ujarnya.

Usai kejadian, pelaku kemudian memberikan uang Rp 10 ribu. Tujuannya agar korban tutup mulut.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya kemudian.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.