KATASUMBAR – Polsek Banuhampu menangkap 2 maling yang beraksi di sebuah toko bangunan di Jorong Tangah Koto, Nagari Sungai Pua pada Selasa 28 September 2021.
Kapolsek Banuhampu AKP M.Rosidi mengatakan, pelaku adalah 2 pria yakni R (19) dan M (15). Keduanya berstatus karyawan di toko bangunan itu.
Rosidi mengatakan, kasus ini berawal pada Senin 27 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Awal kejadian, kata Rosidi, pelapor saat membuka toko melihat banyak barang yang telah berpindah dan kamera CCTV berubah arah.
” Lalu pelapor melihat uang tunai di laci meja dan 5 unit HP sudah hilang,” ungkap Kapolsek, Kamis 30 September 2021
Akibat kejadian ini, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek dan polisi menyelidiki kejadian tersebut.
Berbekal potongan video dari CCTV, korban mengenali pelaku sehingga polisi berhasil meringkus keduanya.
“Ada motif sakit hati dari pelaku ini, berdasarkan pengakuan, pelaku dituduh akan meracuni korban,” sebut Rosidi.
Polisi menyita barang bukti hasil curian berupa 5 HP, 3 BPKB Kendaraan, 4 STNK, 1 Pape, dan uang tunai senilai 3 jutaan.
Kini, polisi masih menyelidiki dengan intens kasus ini.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

