KATASUMBAR – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja kering dan tiga paket sabu.

Polisi menangkap dua tersangka pada Jum’at dini hari, 30 Juni 2023.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, kedua pelaku adalah warga Bukittinggi dengan inisial, R (33) dan TJ (25).

“Kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 19 kilogram dan tiga paket sabu,” jelas Syafri.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut terjadi akibat informasi dari masyarakat. Sementara, TKP berada di sebuah rumah di Jalan Prof Hamka, Gurun Panjang.

Syafri menjelaskan saat ditangkap, kedua pemuda ini sedang berada di pinggir Jalan Prof Hamka.

Saat digeledah, polisi awalnya menemukan tiga paket sabu. Hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan 19 kilogram paket ganja siap edar di rumah pelaku R.

“19 paket besar narkotika jenis ganj terbungkus lakban coklat dalam karung warna putih,” kata AKP Syafri.

Hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi jika ganja ini berasal dari Penyabungan. Pelaku diketahui menjemput ganja tersebut hingga ke perbatasan Sumatera Utara.

“Komitmen kami untuk memberantas narkoba ini sangat tinggi. Kita juga akan kerja keras menghentikan peredarannya,” kata Syafri.

Saat ini polisi masih memeriksa intensif kasus ganja dengan barang bukti yang sangat besar tersebut.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.