KATASUMBAR – Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini. Kalaksa BPBD beserta istrinya masih diperiksa intensif,” katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Nofrizal menambahkan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan perintah Kapolres. “Kalau ada yang melanggar dari unsur pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga tidak memiliki izin keramaian, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh bubarkan pesta pernikahan dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir.

Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh, Sabtu (21/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan mengatakan, pesta tersebut dibubarkan pada pukul 10.00 WIB. Menurutnya, pembubaran berkaitan dengan pandemi covid-19, yang mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden.

“Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan,” katanya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.