KATASUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumbar mengendus adanya dugaan korupsi pengadaan barang pada saat Covid-19 lalu.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman di Padang pada awak media.

Bahkan pada kasus ini, Hadiman menyebutkan bahwa pihaknya telah menaikkan status hukum kasus tersebut pada tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah ke tahap penyidikan pada April lalu, sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan belas orang,” katanya.

Adapun belasan saksi tersebut berasal dari BPBD Sumbar sendiri, Inspektorat, pihak rekanan pengadaan, dan satu ahli.

Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, dan pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Auditor Internal Kejati Sumbar.

“Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini, begitu hasilnya keluar kami segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

“Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Lebih lanjut Hadiman menjelaskan adapun kasus dugaan korupsi terjadi pada pengadaan face shield.

Pada saat itu terdapat anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi setempat dalam penanganan COVID-19 mencapai ratusan miliar, ratusan kontrak, dan ratusan produk.

“Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian kami selidiki pada dua kontrak.”

“Hasilnya kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup),” jelasnya.

Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.