KATASUMBAR – Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria terduga maling ponsel.
Tersangka berinisial A (36). Pria ini berasal dari Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, A diamankan pada Rabu 12 Oktober 2022.
“Pria ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone,” ungkap Fetrizal, dikutip dari Tribatanews, Jum’at 14 Oktober 2022.
Dia mengatakan, pelaku beraksi di halaman parkir Toko Gypsum Jalan Bypass Taluak IV Suku.
Saat itu, pemilik HP, yakni warga Pasia Laweh, Palupuah tengah tertidur di dalam mobilnya yang tengah terparkir.
Kejadiannya pada Senin 3 Oktober 2022 silam, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pelaku kebetulan melintas di sekitar TKP menggunakan sepeda motor.
Sesampai di TKP, pelaku berhenti untuk buang aia kecil. Sesudah itu, ia melihat ada HP terletak di atas dashboard mobil dan segera mencuri.
Korban melaporkan kejadian ke polisi dan kemudian berhasil ditangkap.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

