KATASUMBAR – Satreskrim Polresta Bukittinggi terus memproses kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap di salah satu hotel di Bukittinggi pada Rabu 14 Juni 2023.

Anak laki-laki di Bawah Umur, yang diketahui berinisial DNF (17), diduga menjual korbannya yakni pria dewasa berinisal Z (27) kepada pengguna jasa yang juga adalah seorang pria.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, dugaannya pelaku menjual korbannya senilai Rp 1 juta kepada pengguna jasa melalui WhatApps.

“Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali ini diduga menjual korban. Tapi keterangan tersebut masih kita dalami,” jelasnya.

Menurut Fetrizal, korbannya yakni pria asal Pasaman, juga merupakan LGBT.

“Saat ini pelaku sudah didampingi orang tuanya dan juga kita datangkan psikolog untuk pemeriksaa,” jelas Fetrizal.

Satreskrim mengatakan penangkapan tersebut berasal dari informasi warga yang resah akan maraknya kasus LGBT di Bukittinggi.

Kini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Bukittinggi.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.