KATASUMBAR – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kurir narkoba di dua lokasi berbeda.
Polda Metro Jaya menyita sabu seberat total 109,9 kilogram dari Sumatera menuju Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan kelima tersangka adalah RS, A, HL, SS dan BP. Kelima pria ini juga ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dilansir dari situs metro.polri.go.id, penangkapan pertama berlangsung di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dengan tersangka RS dan H dengan barang bukti 40,7 kilogram.
Sementara, tangkapan kedua berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhan Batu Sumut dengan tersangka HL, SS, BP dengan berat sabu 69,2 kilogram.
Dari kedua lokasi berbeda, total sabu yang diamankan seberat 109,9 kilogram. Barang bukti dibungkus Teh China merk Guanyinwang untuk mengelabui petugas.
“Modus para tersangka barang bukti narkotika disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus Teh China,”kata Trunoyudo, Rabu 15 Februari 2023.
Kronologi Penangkapan
Menurut Trunoyudo, penangkapan berawal informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika sabu dari Sumatera menuju Jakarta.
Tim menyelidiki secara intensif. Pada Senin 16 Januari 2023, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumbar, dengan tujuan Terminal Bus Rambutan.
“Penyelidikan dilakukan di sekitar Terminal Bus Kampung Rambutan. Hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari, terdapat 5 palet kayu berisi buah-buahan yang dicurigai paket kiriman berisi narkotika jenis sabu,” sebut Trunoyudo.
Di lokasi ini, tim mengamankan dua orang yang mengangkut barang dicurigai tersebut ke dalam angkot dan menggeledah.
Hasil penggeledahan, di dalam lima palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk, ditemukan 39 bungkus plastik teh berisi sabu seberat 40,7 kilogram.
“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” paparnya.
Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, tim berhasil menangkap tersangka ketiga yakni HL di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 69,2 kilogram yang juga dikamuflasekan dalam bungkus teh.
“Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ungkapnya.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

