KATASUMBAR– Pengamat Politik Unand, Andri Rusta menginginkan Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk memperbaiki PKPU tentang pencalonan yang berujung sengketa saat ini.

Hal itu disampaikan, Andri Rusta usai menjadi pembicara dalam diskusi publik beda kasus Irman Gusman dicoret KPU RI dalam daftar calon tetap (DCT) di Padang, Senin 13 November 2023.

“Ya, harusnya Bawaslu RI merekomendasikan PKPU 10 dan PKPU 11-nya diperbaiki (PKPU tahun 2023 tentang pencalonan DPD RI dan DPR, DPRD),” terangnya.

Ia menjelaskan, alasan merekomendasikan PKPU tersebut untuk diperbaiki, supaya tidak terjadi keraguan hukum dalam penetapan calon dan terjadinya proses kekeliruan dalam memahami Peraturan yang menjadi dasar KPU dalam membuat keputusan

“Supaya tidak terjadi keraguan hukum. Sekarang-kan tidak ada PKPU yang memastikan bahwa pak Irman Gusman dan calon-calon lain itu di-TMS-kan,”terangnya.

Ia menerangkan, jika ada pasal aturan dalam PKPU tersebut menjelaskan tentang ada larangan tegas pencalonan, tentu Irman Gusman dan calon terpidana lainnya tidak itu mendaftar.

“Karena memang di PKPU itu tidak ada larangan. Tidak ada pasal soal masa jedah tadi. Harusnya di PKPU itu dijelaskan masa jedah tadi atau ada penegasan bahwa ini mengikuti putusan MK,” jelasnya.

Kesempatan itu, Direktur Kampanye Irman Gusman (IG) Center, Marhadi Efendi menyatakan, jika proses sengketa di Bawaslu tidak mendapat titik terang, pihak Irman Gusman bakal tempuh jalur peradilan PTUN dan Perdata.

“Karena itu kita tuntut, kita lawan. Pertama tentu mediasi (KPU), dan sudah gagal. Kemudian sekarang kita lagi berproses di Bawaslu. Habis ini jika gagal juga kita akan ke PTUN,” tegas Marhadi Efendi dalam diskusi yang sama.

Ia menjelaskan, keyakinan pihaknya menempuh jalur hukum tersebut, lantaran pihaknya mengklaim sudah mengikuti proses pencalonan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya meyakini tidak mungkin seseorang dihukum dua kali, jika sudah memiliki hukum tetap, dan KPU membatalkan bakal calon DPR RI Irman Gusman tanpa aturan jelas dan tegas.

“Tidak mungkin seseorang dihukum dua kali. Kemudian tidak mungkin menghukum atau membuang seseorang, tanpa PKPU. Hanya surat dinas. Surat dinas itu katanya hanya mempedomani,” jelasnya.

Selain itu, terkait kasus ini pihaknya juga telah melaporkan anggota KPU Sumbar terkait pelanggaran etik dalam sengketa pembatalan calon tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kemudian persoalan etika, atau etik atau kesopanan dari anggota KPU Sumbar. Kita sedang memproses di DKPP. Apakah bersalah dan tidak bersalah, kita serahkan kepada DKPP,” terangnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.