KATASUMBAR – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis 11 terdakwa korupsi tol Padang-Pekanbaru.
Putusan dari MA ini menganulir putusan bebas yang awalnya disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Padang.
Adapun putusan tersebut telah dirilis lewat laman resmi Mahkamah Agung, yang mana, masing-masing terdakwa diganjar hukuman yang berbeda.
Para terdakwa sendiri terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga warga sipil.
Dikutip dari laman MA, vonis tersebut disampaikan kepada pegawai BPN, Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Buyung Kenek, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Kaidir divonis MA 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Raymon Fernandez, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
Syamsul Bahri, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan mengembalikan Rp3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Yuniswan, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Upik, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.