KATASUMBAR – Malang, begitulah nasib yang menimpa MZF, pria 19 tahun warga Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemuda tersebut berpeluang gagal melaksanakan pernikahannya yang tinggal menghitung hari, lantaran ia ditangkap Polisi.

Pria berinisial MZF itu harus mendekam di balik sel tahanan, lantaran terlibat dengan dugaan praktek penyalahgunaan narkoba.

Ia diringkus oleh Polres Payakumbih pada Selasa, (10/1) lalu. Sedangkan rencananya, Sabtu (14/1) ia akan menjalani pernikahan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan, MZF ditangkap bersama rekannya yang berinisial SI (23).

“Keduanya merupakan warga Kecamatan Harau,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, dimana keduanya diringkus di jalam raya Koto Anau.

Saat penangkapan, Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, MZF dan SI menyimpan barang bukti tersebut di bungkus rokok yang mereka simpan.

“Ada satu paket narkoba yang ditemukan terbungkus dengan kantong plastik bening,” papar Aiga.

“Selain itu kami juga mengamankan ponsel dan kendaraan tersangka,” ucapnya.

Saat ditangkap, keduanya pun mengaku barang bukti tersebut mereka dapatkan dari seorang penjual berinisial A.

Penjual A kerap beroperasi di kawasan Talawi, Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Narkoba jenis sabu-sabu itu mereka beli dengan harga Rp150 ribu yang didapatkan dari A.”

“Pembelian bermula dari kedua tersangka menghubungi A dan kemudian menjemputnya.”

“Namun kini, penjual A tersebut kabur, dan sedang dalam pengejaran,” jelas Aiga.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami kasus tersebut, agar A bisa diringkus.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.