KATASUMBAR – Kepolisian Resor Bukittinggi resmi naik status dari tipe D ke tipe C. Artinya, kedepan penamaannya juga akan berganti.
Jika sebelumnya hanya berstatus sebagai Polres, maka kedepan akan berganti dengan Polresta (Kepolisian Resor Kota).
Kenaikan status Polres ini berhasil dilakukan setelah ada peninjauan dari tim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Dengan peninjauan tersebut, Polres Bukittinggi pun disetujui untuk naik status oleh Mabes Polri.
Kenaikan status ini akan membuat banyak perubahan di tubuh organisasi Polres Bukittinggi.
Salah duanya adalah pangkat jabatan pimpinan, pengalaman pimpinan dan jumlah personel.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Peraturan ini juga disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar.
Selain perubahan nama dari Polres menjadi Polresta, ada beberapa perubahan lain yang bakal terjadi di tubuh Polres Bukittinggi.
Katasumbar pun telah merangkum sejumlah perubahan itu sesuai dengan Perkap No 23 tahun 2010.
Adapun beberapa perubahan yang sangat mencolok tersebut adalah:
Pangkat Pimpinan
Polres adalah organisasi kepolisian tertinggi di kabupaten atau kota yang berada setingkat di bawah Polresta.
Polres ini dipimpin oleh seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sedangkan Polresta adalah lembaga kepolisian tertinggi di daerah yang tingkat kerawanan kriminalitasnya cukup tinggi.
BACA BERITA TENTANG POLRES BUKITTINGGI LAINNYA DISINI
Untuk komando lembaga, Polresta dijabat oleh polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).
Jabatan tersebut sama dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Namun bedanya, untuk Polresta, pimpinan diisi oleh Kombespol junior.
Sedangkan Polrestabes dijabat oleh perwira dengan Kombespol dengan minimal pengalaman menjabat selama tiga tahun.
Unsur Unit Organisasi
Untuk unsur unit, tidak ada perbedaan yang mencolok antara Polres dan Polresta.
Keduanya sama-sama memiliki 19 bagian dan unit satuan yang bekerja di pimpinan.
Hanya saja, perbedaan yang paling kentara terdapat pada jumlah personel di masing-masing bagian dan unit satuan tersebut.
Hal demikian tertuang dalam Perkap No 23 tahun 2010, yang mana peraturan itu merinci bahwa jumlah personel Polresta lebih banyak daripada Polres.
Jumlah Personel
Berdasarkan Perkap No 23 Tahun 2010 tersebut, lembaga kepolisian tingkat Polres hanya memiliki personel 500 orang.
Sedangkan, lembaga kepolisian yang sudah berstatus Polresta jumlah personelnya mencapai 750 orang.
Seluruh personel itu tersebar di seluruh bagian dan unit satuan. Dengan penambahan ini, maka cakupan wilayah penanganan juga akan lebih luas.
Tak cuma itu, cakupan penanganan tersebut bisa dilakukan lebih presisi.
Khusus untuk Kota Bukittinggi, semua personel akan mengcover 10 kecamatan di Kota Bukittinggi dan 10 kecamatan di Agam Timur.(*0
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

