KATASUMBAR – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap dua pria yang diduga merupakan pencuri sepeda motor.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim, AKP Fetrizal mengatakan penangkapan kedua pelaku terjadi pada Rabu 1 Februari 2023.
AKP Fetrizal mengatakan kedua pria ini adalah AB (27) dan DS (33).
“Penangkapan berawal dari pengembangan kasus penggelapan sepeda motor,” kata Fetrizal, Kamis 2 Februari 2023.
Aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku di Jorong Ampang Gadang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, pada November 2022 silam.
Tersangka AB merencanakan aksi pencurian ditemani DS. Mereka membawa Kunci T.
Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Ketika tiba di Ampang Gadang, pelaku melihat sepeda motor Satria FU 150 tengah terparkir di halaman ruko.
Melihat ada kesempatan, pelaku dengan memakai kunci T merusak kunci sepeda motor.
Motor ini tak berhasil menyala dan AB mendorong sepeda motor itu untuk meninggalkan lokasi.
“AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,” sebut Fetrizal.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.
Tersangka pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

