KATASUMBAR – Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) Riki Saputra mengungkapkan jika UM Sumbar tidak lagi mewajibkan mahasiswa buat skripsi untuk tugas akhirnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada mahasiswa yang membuat produk untuk tugas akhirnya.

“Tidak lagi kita mewajibkan mahasiswa itu buat tugas akhir dalam bentuk skripsi. Tetapi tugas akhirnya dalam bentuk produk. Ini terutama bisa di terapkan udara prodi prodi yang sifatnya sains terapan,” ujar Riki Saputra di sela-sela kegiatan Rakornas AST-PTMA di Bukittinggi, Sumbar.

Menurutnya, di antara beberapa produk mahasiswa itu, ada yang membuat paving block dari hasil daur ulang sampah.

“Terakhir itu adalah dibikin oleh skripsi mahasiswa fakultas teknik ini buat paving block melalui daur sampah itu teknologinya di ciptakan oleh hasil skripsinya,” ucapnya.

“Kemudian juga terakhir saya lihat alat yang memudahkan pemotong kayu itu sangat dengan cepat. Nah itu juga sudah di sidang dan itu malah sudah ada yang memesan untuk dibeli oleh di kalangan para para petani dan menengah ke bawah,” sambung Rektor

Sebelumnya, Rektor UM Sumbar telah mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Riki mengatakan hal ini bakal mempermudah mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang perkulihannya.

“Ini sangat bagus, kita dari perguruan tinggi sangat mendukung kebijakan dari Mendikbudristek yang bisa melihat persoalan,” ungkap Riki.

Menurut Riki, untuk zaman sekarang ini, skripsi hingga tesis tidak lagi cocok untuk  bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan.

Menurutnya, tanpa skripsi mahasiswa masih bisa menyelesaikan pendidikannya dengan membuat prototipe atau project.

“Misalnya di program studi pariwisata, mahasiswa bisa membuat project tentang pengembangan wisata di suatu daerah. Ini lebih ringkas dan lebih padat,” jelas Riki.

Nantinya, kata Rektor, mahasiswa ini cukup menyerahkan laporan akhir misalnya sebanyak 15 halaman saja dan ini yang akan di uji dosen.

“Tentu ini akan mengurangi beban dari mahasiswa maupun tenaga pengajar, kita sangat mendukung kebijakan dari kementerian ini,” ujar dia.

Kebijakan Mendikbudristek

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Syarat kelulusan diserahkan ke perguruan tinggi masing-masing.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.